Aturan Baru OJK Soal Asuransi Kesehatan Terbit Triwulan II 2025, Ini Dampaknya untuk Pemegang Polis

EKBISindo.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan regulasi baru untuk sektor asuransi kesehatan di Indonesia. Lewat Surat Edaran OJK (SEOJK) yang direncanakan terbit pada triwulan II tahun 2025, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan dan tata kelola perusahaan asuransi di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa penyusunan SEOJK tersebut telah memasuki tahap akhir. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan penting untuk mendorong integrasi antara penyelenggara asuransi kesehatan komersial dengan BPJS Kesehatan.

“Peraturan ini akan menjadi fondasi untuk membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih efisien, cepat, dan terintegrasi. Kami menargetkan penerbitannya pada kuartal kedua 2025,” ujar Ogi di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Dalam SEOJK tersebut, sejumlah aspek krusial akan diatur secara rinci. Di antaranya, persyaratan bagi perusahaan asuransi yang berhak memasarkan produk asuransi kesehatan, pembentukan Dewan Penasihat Medis, desain produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, hingga manajemen risiko yang harus diterapkan.

BACA JUGA: The Local Hawkers, Balutan Nuansa Mewah Heritage di de Braga by ARTOTEL

Tak hanya itu, OJK juga mewajibkan adanya pertukaran data digital antara perusahaan asuransi dengan fasilitas pelayanan kesehatan, guna mempercepat proses klaim dan pelayanan bagi nasabah.

“Dengan integrasi digital ini, pelayanan kepada pemegang polis akan jauh lebih cepat dan transparan,” jelas Ogi.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi fokus utama dalam aturan ini. OJK menetapkan bahwa perusahaan asuransi wajib memiliki tenaga medis profesional, minimal dokter, untuk melakukan evaluasi medis dan telaah penggunaan layanan (utilization review). Selain itu, diperlukan SDM bersertifikat dari lembaga yang diakui oleh OJK, termasuk ajun ahli asuransi kesehatan.

“Tujuannya agar masyarakat mendapatkan layanan dari SDM yang kompeten dan berpengalaman di bidang asuransi kesehatan,” tambahnya.

SEOJK ini juga mencabut pengaturan khusus mengenai biaya akuisisi. Biaya-biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan, pencetakan dokumen, biaya pos, hingga remunerasi tenaga pemasar tidak lagi diatur secara spesifik dalam draft akhir regulasi.

BACA JUGA: Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng ! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid Dengan Outfit Kebaya

“Hal ini mempertimbangkan masukan dari pelaku industri agar biaya tambahan tidak menjadi beban berlebihan bagi pemegang polis,” ungkap Ogi.

Dengan terbitnya SEOJK Asuransi Kesehatan ini nanti, OJK berharap industri asuransi nasional dapat lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan konsumen. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam memberikan perlindungan kesehatan yang lebih menyeluruh kepada masyarakat Indonesia.***