EKBISindo.com – Kasus 13 anak yang terlibat aksi demonstrasi berujung perusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon mendapat perhatian serius pemerintah. Menteri PPPA RI, Arifah Fauzi, mendatangi Polres Kota Cirebon untuk memastikan penanganan sesuai prinsip perlindungan anak.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Arifah Fauzi didampingi oleh Deputi Kesetaraan Gender Amurwani Dwi Lestariningsih, Plt. Deputi Perlindungan Khusus Anak Ratna Susianawati, Asdep Pelayanan Anak Korban Kekerasan Ciput Eka Putwianti, Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Ratna Oeni Cholifah, Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Jawa Barat dr. Siska Gerfianti, Sp., DLP., M.Kes., Kepala Bidang PPA Anjar Yusdinar, S.STP., M.Si., Kepala UPTD PPA Utami Puspita Dewi, S.STP., M.Si., Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, Ketua TP PKK Kabupaten Cirebon Dra. Hj. Nunung Roosmini, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Cirebon Dra. Indra Fitriani, M.M serta Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H beserta jajaran.
DP3AKB Provinsi Jawa Barat, mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Barat, turut mendampingi kunjungan dengan menemui anak-anak dan keluarga mereka untuk menyampaikan rasa prihatin sekaligus memberikan dukungan moral.
Sementara itu, dr. Siska Gerfianti, Sp., DLP., M.Kes., Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Jawa Barat, mengecam keras tindakan provokasi, penghasutan, serta keterlibatan anak dalam aksi destruktif. Ia menegaskan bahwa pihaknya melalui UPTD PPA Jawa Barat akan memberikan pendampingan menyeluruh, baik secara psikologis, sosial, maupun pemantauan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Diketahui, sebanyak 13 anak terlibat dalam aksi demonstrasi di Kabupaten Cirebon yang berujung pada tindak pidana pencurian dan pengrusakan gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Anak-anak tersebut sebelumnya dihubungi oleh pihak lain dan diduga mendapat hasutan untuk turut melakukan tindakan destruktif. Saat ini, mereka telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing dengan kewajiban menjalani wajib lapor di Polres Kota Cirebon.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah setiap anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, maupun anak yang menjadi saksi tindak pidana. Dalam konteks ini, ke-13 anak termasuk kategori anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganannya harus tetap berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan diversi, pemulihan, serta pembinaan agar mereka tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana.
Baca Juga: IDXCarbon Dorong Indonesia Jadi Pusat Perdagangan Karbon Asia
Kementerian PPPA RI, DP3AKB Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kondisi anak-anak, mendampingi keluarga, serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah dalam menangani kasus ABH dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, serta memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya memberikan keadilan, tetapi membuka jalan bagi pemulihan dan masa depan anak-anak.
Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat. Diperlukan peningkatan kewaspadaan, solidaritas, dan keterlibatan semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman, mendidik, dan melindungi generasi penerus bangsa.***








